Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor
    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulawesi-Selatan (Sulsel) kembali melimpahkan perkara tindak pidana korupsi PADAM kota Makassar ke Pengadilan Tipikor  Selasa (22/8/2023) Jam 09.00 Wita,

    Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019)  beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

    Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

    Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pesta Demokrasi,  Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangdam XIV/Hsn Bersama Ketua Persit KCK PD XIV/Hsn Di Wilayah Kodim 1421/Pangkep.
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Koramil 1421-03/Bungoro Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan di Kamp Salebbo untuk Peringati HUT TNI ke-79
    Puslitbang Polri Teliti Website dan Peralatan Rekrutmen di Polres Pangkep Polda Sulsel
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Kapolsek Bungoro Lakukan Kunjungan ke Kantor Desa Mangilu, Ajak Tokoh Masyarakat Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Perayaan HUT KIKST ke-24,  Ketua Pembina Erni Meiyanti Asruddin  Beri Apresiasi Atas Semangat Kebersamaan Terbangun Anggota KIKST Selama Ini
    Koramil 1421-03/Bungoro Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan di Kamp Salebbo untuk Peringati HUT TNI ke-79
    Peringati HUT TNI ke- 79, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Makan Gratis Donor Darah dan Beri Bantuan Terhadap Warga  Kurang Mampu
    Wujudkan Siswa Prestasi dan Hebat, Kepala SMAN 8 Pangkep Abd Basir  Lantik  Pengurus OSIS SMAN 8 Pangkep Priode 2024-2025
    Tingkatkan Kinerja, Tim Asistensi Bag SDM Polres Pangkep Kunjungan Ke Polsek Bungoro 
    Sat Binmas Polres Pangkep Lasanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Petugas Parkir
    Kapolsek Tondong Tallasa Iptu Jurnadi Kawal Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Tondong Tallasa 
    Kapolsek Minasatene Hadiri Peresmian Mesjid Birrul Walidain   di Desa Panaikang Pangkep

    Ikuti Kami