Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros

    MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Selasa (30/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., ., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H, M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ; 

    Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban. 

    Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. 

    Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel (HR)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1421-09/Lk Kalmas Gelar Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Muhammad Yusran Lalogau Pemimpin Berprestasi dan Visioner,  Bupati Pangkep 1994-1999 Baso Amirullah:  Masjid, Sekolah dan Musholla Tersebar di Pangkep
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sukses Gelar Nobar, Ciptakan Momen Kebersamaan
    Peringati HUT TNI ke- 79, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Makan Gratis Donor Darah dan Beri Bantuan Terhadap Warga  Kurang Mampu
    Wujud Nyata Polisi Sahabat Anak Kanit Binmas Beri Motifasi Kepada Anak Sekolah SD
    Tingkatkan Kunjungan Silaturahmi, Babinsa Samalewa Kopda Hasanuddin Ingatkan Warga Binaannya  Hati Hati Kebakaran
    Wujudkan Siswa Prestasi dan Hebat, Kepala SMAN 8 Pangkep Abd Basir  Lantik  Pengurus OSIS SMAN 8 Pangkep Priode 2024-2025
    Tingkatkan Kinerja, Tim Asistensi Bag SDM Polres Pangkep Kunjungan Ke Polsek Bungoro 
    Sat Binmas Polres Pangkep Lasanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Petugas Parkir
    Kapolsek Tondong Tallasa Iptu Jurnadi Kawal Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Tondong Tallasa 
    Kapolsek Minasatene Hadiri Peresmian Mesjid Birrul Walidain   di Desa Panaikang Pangkep

    Ikuti Kami