Gelar Jum'at Curhat, Polsek Marang Dengar Aspirasi Warga di Kampung

    Gelar Jum'at Curhat, Polsek Marang  Dengar Aspirasi Warga di Kampung
    Gelar Jum'at Curhat, Polsek Marang Dengar Aspirasi Warga di Kampung

     PANGKEP – Dalam suasana Bulan Suci Ramadhan, Polsek Ma'rang Polres Pangkep menggelar Jum’at Curhat. Acara Jum’at Curhat bertempat di Kampung Destamar Desa Padanglampe Kecamatan Ma'rang, Jum'at (07/03/2023).

    Hadir dalam giat Jum’at Curhat kali ini, selain Wakapolsek Ma'rang IPDA Ibrahim H. Basril dan jajaran Anggota Polsek Ma'rang, juga terlihat hadir Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat Kampung Destamar Desa Padanglampe Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep.

    Wakapolsek Ma'rang, IPDA Ibrahim H. Basril saat sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada warga masyarakat Kampung Destamar Desa Padanglampe serta para tokoh masyarakat yang telah memberikan waktu dan tempat guna melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat ini.

    “Sebagai Ummat Islam yang beriman dan tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan dan saat ini sudah melewati pertengahan Puasa, diharapkan agar tetap jauhi kebiasaan masyarakat di saat bulan Ramadhan untuk membuat, menjualbelikan serta membunyikan petasan yang mana sangat membahayakan diri mereka sendiri bahkan orang lain di sekitarnya, ” terangnya.

    Apalagi di bulan suci Ramadhan seperti saat ini, lanjut IPDA Ibrahim tentunya, berbagai persoalan akan timbul di tengah masyarakat, terutama terkait situasi Kamtibmas. Sudah banyak contoh dan kejadian fatal akibat petasan.

    “Hampir setiap bulan puasa ada korban akibat petasan walaupun pihak Kepolisian sudah memberikan himbauan maupun peringatan larangan membuat, menjualbelikan serta membunyikan petasan. Saya mohon kepada warga Desa Padanglampe agar di bulan suci Ramadhan ini dan seterusnya tidak membuat, menjualbelikan serta membunyikan Petasan karena sangat membahayakan, “ tandasnya.

    Dalam kesempatan ini Wakapolsek Ma'rang IPDA Ibrahim juga menyampaikan larangan keras bagi pengguna kendaraan bermotor menggunakan kenalpot Brong karena kebisingan yang diakibatkan suara dari kenalpot brong tersebut mengganggu warga serta membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya, bahkan bila menggunakan knalpot brong juga bisa dikenai sanksi berupa penyitaan dan penahanan ranmor selama 3 bulan serta tilang.

    Sementara itu, warga Desa Padanglampe menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolsek Ma'rang beserta anggota Polsek Ma'rang yang telah berkenan melaksanakan giat Jum’at Curhat di Kampung Destamar Desa Padanglampe ini.

    “Kami selaku warga Desa Padanglampe akan meneruskan informasi ini kepada anak-anak dan keluarga tentang bahaya dari petasan dan juga kenalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat sekaligus ada larangan bagi pengguna, ” terangnya.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Curhat di Balai Warga, Kapolsek Tondong...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at curhat di Pulau Sapuka, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Siap Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres RI

    Ikuti Kami